Jumat, 22 Januari 2016

TAMBANG DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN




TAMBANG DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN  
Oleh : Fauzan Ariq Santoso
Hampir tidak ada wilayah dimuka bumi ini yang tidak memiliki kekayaan berupa sumber daya alam. Termasuk negara termiskin sekalipun. Sumber daya alam tersebut tidak lain berguna demi kepentingan hidup manusia untuk dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Sumber daya alam itu sendiri memiliki bentuk yang beragam dan berbeda antara satu dengan yang lainnya, dimana perbedaan tersebut mengisyaratkan perlu adanya interaksi yang selaras antara manusia dan lingkungan tempat sumber daya alam tersebut berada.   

Sumber daya alam dengan penyebarannya yang tidak merata, idealnya dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungin untuk kepentingan bersama. Akan tetapi pola pemanfaatan tersebut sejauh ini nampaknya lebih mengarah pada eksploitasi besar-besaran yang berdampak pada kerusakan dan hanya bersifat pengurasan habis-habisan. Hal ini kelihatan dari banyaknya permasalahan yang timbul dengan rusaknya ekosistem, sehingga hal tersebut berimbas lagi dengan sulitnya perekonomian yang melanda masyarakat yang berada dekat dengan basis pengelolaan sumber daya alam yang ada.

Secara global sumber daya alam terdiri dari sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Dan kini semuanya telah mengalami degradasi. Dimana degradasi ini muncul sebagai akibat interasksi yang keliru antara manusia terhadap alam sekitarnya, sehingga fungsi ekologis lingungan terabaikan.

Bencana alam dan  pencemaran yang menimbulkan berbagai permasalahan sosial masyarakat, kini terjadi dimana-mana dan sangat mengejutkan lagi ketika fakta tidak dapat lagi menyadarkan manusia bahwa bencana yang terjadi merupakan dampak kekeliruan kita dalam mengelola sumber daya alam. Hal ini sebenarnya sudah dijelaskan pula oleh Allah Subhanahu Wata’ala dalam Al-Quran Surat Ar-Ruum (30) ayat 41 yang menyebutkan bahwa “Telah tampak kerusakan didarat dan dilaut disebabkan perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (kejalan yang benar)”.

Persoalan kerusakan lingkungan hidup, ekosistem, sarana umum, dan peminggiran hak-hak masyarakat lokal secara lebih luas, serta munculnya sengketa merupakan akibat lanjutan dari perangkat kebijakan pertambangan yang berbasis Hak Milik Negara (HMN), memihak pemilik modal, berorientasi pada pendapatan asli daerah. Akibat yang paling parah dialami oleh masyarakat lokal di mana proyek usaha tambang beroperasi. Bukan hanya lingkungan yang rusak akibat pencemaran limbah, mata pencaharian masyarakat pun ikut dihilangkan, karena tanah, tempat mereka berkebun, bermukim, mencari ikan dan melakukan kegiatan sehari-hari, kini mulai hilang secara sengaja.  

Salah satu hasil galian tambang berupa logam mulia yang dari dulu hingga sekarang hangat dibicarakan adalah emas dimana sumber daya alam yang satu ini merupakan potensi nasional yang harus dikelola secara bijaksana dan professional, sehingga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kemakmuran masyarakat, baik untuk kepentingan generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor pertambangan emas di Indonesia adalah PT.Newmont Nusa Tenggara yang berlokasi di Batu Hijau NTB.

            Emas sejak dulu hingga sekarang selalu menjadi tren. Entah itu untuk investasi atau untuk perhiasan. Atau kedua-duanya. Sebetulnya ini bukan cerita baru. Namun semenjak dunia sekarang akrab dengan krisis ekonomi dan inflasi, orang mulai menengok emas sebagai media investasi yang (katanya) harganya stabil dan selalu naik.
            Dikhawatirkan di kemudian hari timbul permasalahan akibat kebutuhan emas yang melonjak akan mengakibatkan terjadinya eksploitasi tambang secara besar – besaran yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.  
            Berdasarkan Peraturan Menteri No.11 tahun 2006 bahwasanya usaha pertambangan adalah salah satu jenis usaha yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Dan dijelaskan pula pada Peraturan Menteri No.11 tahun 2006 pasal dampak dari kegiatan tersebut harus dapat ditanggulangi atau tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.  

            Kegiataan pengelolaan lingkungan di sekitar tambang dapat dilakukan dalam 2 waktu yaitu sebelum tambang dan pasca tambang. Berbagai upaya yang dapat dilakukan dalam pengelolaan lingkungan di sekitar tambang antara lain :  



1.      Penghargaan Lingkungan   

            Penghargaan lingkungan merupakan salah satu bentuk apresiasi yang biasanya diberikan oleh pemerintah maupun LSM yang bergerak di bidang lingkungan kepada perusahaan – perusahaan yang peduli terhadap keberlangsungan lingkungan. Sehingga perusahaan – perusahaan yang kegiatannya berdampak terhadap lingkungan memiliki kesadaran agar menjaga lingkungan di sekitar area tambang. Hal itu pula dapat memicu agar perusahaan lain ikut pula tergerak dalam menjaga kelestarian lingkungan.
2.      Pengelolaan Air Tambang

Air merupakan salah satu kebutuhan terpenting dalam hidup manusia. Tanpa air  manusia tidak akan mungkin dapat hidup begitu pula di sekitar tambang air di sekitaran DAS (daerah aliran sungai) merupakan salah satu kebutuhan hidup masyarakat di sekitar area tambang oleh karena itu hendaknya sebelum air dibuang ke aliran sungai harus diolah terlebih dahulu di dalam unit pengolahan limbah tambang.  

Air hasil pengolahan limbah ini harus dijaga mutunya  agar layak dikonsumsi dan tidak mencemari lingkungan. Air tambang yang timbul di wilayah penambangan berasal dari air hujan yang tertampung dalam tambang terbuka dan aliran air dari lahan terganggu, misalnya wilayah tempat menimbun lapisan penutup. Air dari tambang dan wilayah penimbunan lapisan penutup tersebut bercampur dengan lumpur dan karenanya harus diolah sebelum dilepaskan kembali ke dalam lingkungan alam sekitar. Perusahaan tambang harus mengambil pendekatan yang berhati-hati dalam menjamin supaya air yang dilepaskan ke sungai-sungai telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan pemerintah.

3.      Program Penguramgan Debu
            Mayoritas usaha pertambangan menghasilkan debu yang dampaknya berbahaya bagi lingkungan. Debu yang bertebaran di udara dapat menimbulkan gangguan pernapasan dan sakit mata. Perusahaan tambang wajib memonitor kualitas udara di area tambang maupun di sepanjang jalan angkutan sepanjang 80 km dan secara rutin melakukan penyemprotan air di daerah di tambang yang memiliki kadar debu yang tinggi.Permukaan jalan angkutan juga sebaiknya dilapisi dengan chipseal (sejenis aspal) untuk meminimalkan debu dan mempercepat perjalanan trailer sehingga mengurangi konsumsi bahan bakar. Upaya lainnya adalah menanami kedua sisi jalan tersebut dengan pohon-pohon dan semak-semak untuk menghalangi debu supaya tidak beterbangan ke desa di sekitarnya. Pohon-pohon seperti eukaliptus, sengon, dan bambu kemudian ditambahkan dengan interval 10 meter di antara pohon-pohon di sepanjang jalan angkutan, karena daun-daunnya efektif untuk menghalangi debu.
4.      Pelestarian Energi
Dalam kegiatan operasinya, perusahaan tambang wajib mematuhi peraturan pemerintah mengenai penggunaan biodiesel yang tercermin dalam Peraturan Menteri ESDM No 25 tahun 2013 tentang penggunaan bahan bakar hayati. Peraturan ini mewajibkan industri pertambangan, bersama dengan industri sumber daya alam lainnya, untuk menggunakan 5% biodiesel mulai September 2013 dan meningkatkannya sampai 10% pada tahun 2014, 20% pada tahun 2016 dan 25% pada tahun 2025. Tujuan peraturan ini ialah agar perusahaan tambang agar tidak terlalu bergantung pada bahan bakar fossil.
5.      Reklamasi dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi secara progresif terhadap lahan yang terkena dampak operasi setelah aktivitas penambangan rampung, dengan menanam pepohonan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan hijau yang baru mengikuti rencana penggunaan tanah yang telah disepakati sebelumnya.
Selain itu pula dapat dilakukan membudidayakan ikan air tawar, unggas, dan sapi di area reklamasi untuk mendemonstrasikan pertanian terpadu di lahan bekas tambang.
Kesimpulan yang dapat saya ambil adalah pertambangan tidak akan mungkin bisa lepas dari masalah pemgelolaan lingkungan. Tetapi kita dapat menanggulangi atau meminimalisir dampak yang dihasilkan oleh pertambangan asalkan kita mentaati peraturan dan ketentuan-ketentuan yang telah dibuat.