TAMBANG
DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Oleh
: Fauzan Ariq Santoso
Hampir tidak ada wilayah dimuka bumi
ini yang tidak memiliki kekayaan berupa sumber daya alam. Termasuk negara
termiskin sekalipun. Sumber daya alam tersebut tidak lain berguna demi
kepentingan hidup manusia untuk dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Sumber daya
alam itu sendiri memiliki bentuk yang beragam dan berbeda antara satu dengan
yang lainnya, dimana
perbedaan tersebut mengisyaratkan perlu adanya interaksi yang selaras antara
manusia dan lingkungan tempat sumber daya alam tersebut berada.
Sumber daya alam dengan
penyebarannya yang tidak merata, idealnya dapat dimanfaatkan dengan sebaik
mungin untuk kepentingan bersama. Akan tetapi pola pemanfaatan tersebut sejauh
ini nampaknya lebih mengarah pada eksploitasi besar-besaran yang berdampak pada
kerusakan dan hanya bersifat pengurasan habis-habisan. Hal ini kelihatan dari
banyaknya permasalahan yang timbul dengan rusaknya ekosistem, sehingga hal
tersebut berimbas lagi dengan sulitnya perekonomian yang melanda masyarakat
yang berada dekat dengan basis pengelolaan sumber daya alam yang ada.
Secara global sumber daya alam
terdiri dari sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang
tidak dapat diperbaharui. Dan kini semuanya telah mengalami degradasi. Dimana
degradasi ini muncul sebagai akibat interasksi yang keliru antara manusia
terhadap alam sekitarnya, sehingga fungsi ekologis lingungan terabaikan.
Bencana alam dan pencemaran
yang menimbulkan berbagai permasalahan sosial masyarakat, kini terjadi
dimana-mana dan sangat mengejutkan lagi ketika fakta tidak dapat lagi
menyadarkan manusia bahwa bencana yang terjadi merupakan dampak kekeliruan kita
dalam mengelola sumber daya alam. Hal ini sebenarnya sudah dijelaskan pula oleh
Allah Subhanahu Wata’ala dalam Al-Quran Surat Ar-Ruum (30) ayat 41 yang
menyebutkan bahwa “Telah tampak kerusakan didarat dan dilaut disebabkan
perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari
(akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (kejalan yang benar)”.
Persoalan kerusakan lingkungan
hidup, ekosistem, sarana umum, dan peminggiran hak-hak masyarakat lokal secara
lebih luas, serta munculnya sengketa merupakan akibat lanjutan dari perangkat
kebijakan pertambangan yang berbasis Hak Milik Negara (HMN), memihak pemilik
modal, berorientasi pada pendapatan asli daerah. Akibat yang paling parah
dialami oleh masyarakat lokal di mana proyek usaha tambang beroperasi. Bukan
hanya lingkungan yang rusak akibat pencemaran limbah, mata pencaharian
masyarakat pun ikut dihilangkan, karena tanah, tempat mereka berkebun,
bermukim, mencari ikan dan melakukan kegiatan sehari-hari, kini mulai hilang
secara sengaja.
Salah satu hasil galian
tambang berupa logam mulia yang dari dulu hingga
sekarang hangat
dibicarakan adalah emas dimana sumber daya alam yang satu ini merupakan potensi
nasional yang harus dikelola secara bijaksana dan professional, sehingga dapat
dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kemakmuran masyarakat, baik untuk
kepentingan generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor pertambangan emas di
Indonesia adalah PT.Newmont Nusa Tenggara yang berlokasi di Batu Hijau NTB.
Emas sejak dulu hingga sekarang selalu
menjadi tren. Entah itu untuk investasi atau untuk perhiasan. Atau
kedua-duanya. Sebetulnya ini bukan cerita baru. Namun semenjak dunia sekarang
akrab dengan krisis ekonomi dan inflasi, orang mulai menengok emas sebagai
media investasi yang (katanya) harganya stabil dan selalu naik.
Dikhawatirkan di kemudian hari timbul
permasalahan akibat kebutuhan emas yang melonjak akan mengakibatkan terjadinya
eksploitasi tambang secara besar – besaran yang dapat mengakibatkan kerusakan
lingkungan.
Berdasarkan
Peraturan Menteri No.11 tahun 2006 bahwasanya usaha pertambangan adalah salah
satu jenis usaha yang wajib dilengkapi dengan
analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Dan dijelaskan
pula pada Peraturan Menteri No.11 tahun 2006 pasal dampak dari kegiatan
tersebut harus dapat ditanggulangi atau tidak menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan.
Kegiataan
pengelolaan lingkungan di sekitar tambang dapat dilakukan dalam 2 waktu yaitu
sebelum tambang dan pasca tambang. Berbagai upaya yang dapat dilakukan dalam
pengelolaan lingkungan di sekitar tambang antara lain :
1.
Penghargaan Lingkungan
Penghargaan
lingkungan merupakan salah satu bentuk apresiasi yang biasanya diberikan oleh
pemerintah maupun LSM yang bergerak di bidang lingkungan kepada perusahaan –
perusahaan yang peduli terhadap keberlangsungan lingkungan. Sehingga perusahaan
– perusahaan yang kegiatannya berdampak terhadap lingkungan memiliki kesadaran
agar menjaga lingkungan di sekitar area tambang. Hal itu pula dapat memicu agar
perusahaan lain ikut pula tergerak dalam menjaga kelestarian lingkungan.
2. Pengelolaan Air Tambang
Air
merupakan salah satu kebutuhan terpenting dalam hidup manusia. Tanpa air manusia tidak akan mungkin dapat hidup begitu
pula di sekitar tambang air di sekitaran DAS (daerah aliran sungai) merupakan
salah satu kebutuhan hidup masyarakat di sekitar area tambang oleh karena itu
hendaknya sebelum air dibuang ke aliran sungai harus diolah terlebih dahulu di
dalam unit pengolahan limbah tambang.
Air
hasil pengolahan limbah ini harus dijaga mutunya agar layak dikonsumsi dan tidak mencemari
lingkungan. Air tambang yang timbul di wilayah penambangan
berasal dari air hujan yang tertampung dalam tambang terbuka dan aliran air
dari lahan terganggu, misalnya wilayah tempat menimbun lapisan penutup. Air
dari tambang dan wilayah penimbunan lapisan penutup tersebut bercampur dengan
lumpur dan karenanya harus diolah sebelum dilepaskan kembali ke dalam
lingkungan alam sekitar. Perusahaan tambang harus mengambil pendekatan yang
berhati-hati dalam menjamin supaya air yang dilepaskan ke sungai-sungai telah
memenuhi standar kualitas yang ditetapkan pemerintah.
3.
Program Penguramgan Debu
Mayoritas
usaha pertambangan menghasilkan debu yang dampaknya berbahaya bagi lingkungan. Debu
yang bertebaran di udara dapat menimbulkan gangguan pernapasan dan sakit mata. Perusahaan
tambang wajib memonitor kualitas udara di area tambang maupun di
sepanjang jalan angkutan sepanjang 80 km dan secara rutin melakukan
penyemprotan air di daerah di tambang yang memiliki kadar debu yang tinggi.Permukaan
jalan angkutan juga sebaiknya dilapisi dengan chipseal (sejenis aspal) untuk
meminimalkan debu dan mempercepat perjalanan trailer sehingga mengurangi
konsumsi bahan bakar. Upaya lainnya adalah menanami kedua sisi jalan tersebut
dengan pohon-pohon dan semak-semak untuk menghalangi debu supaya tidak
beterbangan ke desa di sekitarnya. Pohon-pohon seperti eukaliptus,
sengon, dan bambu kemudian ditambahkan dengan interval 10 meter di antara
pohon-pohon di sepanjang jalan angkutan, karena daun-daunnya efektif untuk menghalangi
debu.
4. Pelestarian Energi
Dalam kegiatan operasinya, perusahaan tambang wajib
mematuhi peraturan pemerintah mengenai penggunaan biodiesel yang tercermin
dalam Peraturan Menteri ESDM No 25 tahun 2013 tentang penggunaan bahan bakar
hayati. Peraturan ini mewajibkan industri pertambangan, bersama dengan industri
sumber daya alam lainnya, untuk menggunakan 5% biodiesel mulai September 2013
dan meningkatkannya sampai 10% pada tahun 2014, 20% pada tahun 2016 dan 25%
pada tahun 2025. Tujuan peraturan ini ialah agar perusahaan tambang agar tidak
terlalu bergantung pada bahan bakar fossil.
5. Reklamasi dan Pengelolaan Keanekaragaman
Hayati
Perusahaan tambang wajib melakukan
reklamasi secara progresif terhadap lahan yang terkena dampak operasi setelah
aktivitas penambangan rampung, dengan menanam pepohonan sebagai upaya untuk
menciptakan lingkungan hijau yang baru mengikuti rencana penggunaan tanah yang
telah disepakati sebelumnya.
Selain itu pula dapat dilakukan membudidayakan
ikan air tawar, unggas, dan sapi di area reklamasi untuk mendemonstrasikan
pertanian terpadu di lahan bekas tambang.
Kesimpulan
yang dapat saya ambil adalah pertambangan tidak akan mungkin bisa lepas dari
masalah pemgelolaan lingkungan. Tetapi kita dapat menanggulangi atau
meminimalisir dampak yang dihasilkan oleh pertambangan asalkan kita mentaati
peraturan dan ketentuan-ketentuan yang telah dibuat.