Dalam hukum Islam, hadits menjadi sumber hukum kedua setelah al-Qur`an. Penetapan hadits sebagai sumber kedua ditunjukan oleh tiga hal, yaitu al-Qur`an sendiri, kesepakatan (ijma`) ulama, dan logika akal sehat (ma`qul). Al-Quran menekankan bahwa Rasul Saw berfungsi menjelaskan maksud firman-firman Allah (QS. 16:44). Karena itu apa yang disampaikan Nabi harus diikuti, bahkan perilaku Nabi sebagai rasul harus diteladani oleh kaum muslimin. Sejak masa sahabat sampai hari ini para ulama telah bersepakat dalam penetapan hokum didasarkan juga kepada sunnah Nabi, terutama yang berkaitan dengan petunjuk operasional.
Kedudukan Hadits
Al-Qur’an merupakan kitab suci terakhir yang diturunkan Allah. Kitab al-Qur’an adalah sebagai penyempurna dari kitab-kitab Allah yang pernah diturunkan sebelumnya. Dalam Al-Qur’an terkandung petunjuk dan aturan berbagai aspek kehidupan manusia. Ayat-ayat Makkiyyah misalnya banyak berbicara tentang persoalan tauhid, keimanan, kisah para nabi dan rasul terdahulu, dan lain sebagainya. Sementara ayat-ayat Madaniayah banyak menjelaskan tentang ibadah, muamalah, hudud, jihad, dan lain sebagainya.
Fungsi dan kedudukan hadits terhadap al-Qur’an.
Imam Ibnu Al Qoyyim mengatakan bahwa hubungan hadits dengan al-Qur`an ada tiga
:
1. Hadits sesuai dengan al-Qur`an dari berbagai segi, sehingga datang al-Qur`an dan hadits pada
satuhukummenunjukkanadadanbanyaknyadalil (semakin menguatkan).
2. Hadits sebagai penjelas maksud al-Qur`an dan penafsirnya.
3. Hadits menentukan satu hukum wajib atau haran pada sesuatu yang al-Qur`an diamkan.
1. Hadits sesuai dengan al-Qur`an dari berbagai segi, sehingga datang al-Qur`an dan hadits pada
satuhukummenunjukkanadadanbanyaknyadalil (semakin menguatkan).
2. Hadits sebagai penjelas maksud al-Qur`an dan penafsirnya.
3. Hadits menentukan satu hukum wajib atau haran pada sesuatu yang al-Qur`an diamkan.
Penerangan Al Hadits Terhadap Al-qur'an Terbagi Tiga:
—Bayan taqrir, yaitu keterangan yang didatangkan oleh As Sunnah untuk menambah kokoh apa yang telah diterangkan oleh Al-Qur'an. Seperti:
صوموا لرؤيته و أفطروا لرؤيته –متفق عليه عن ابي هريرة-
“Berpuasalah kamu sesudah melihat bulan dan berbukalah kamu sesudah melihatnya” Hadits ini menguatkan Firman Allah:
شهر رمضان الذي أنزل فيه القرأن هدى للناس و بينات من الهدى و الفرقان فمن شهد منكم الشهرفليصمه.
“ Bulan Ramadhan yang diturunkan di dalamnya Al-Qur'an untuk petunjuk bagi manusia, keterangan yang mengandung petunjuk dan penjelasan-penjelasan yang memisahkan antara yang benar dan yang bathal, maka barang siapa mempersaksikan dari pada kamu akan bulan, hendaklah ia berpuasa.” (Q.S. Al-Baqarah: 185).
●
—Bayan tafsir. Yaitu menerangkan apa yang kira-kira tak mudah diketahui (tersembunyi pengertiannya), seperti ayat-ayat mujmal dan musytarak fihi. Di antara contoh bayan tafsir bagi mujmal,ialah:seperti hadits yang menerangkan kemujmalan ayat-ayat shalat, zakat, haji. Dalam ibadat-ibadat ini ayat Al-Qur'an mujmal.
Diperintahkan kita shalat tapi tidak diterangkan tata caranya; yidak diterangkan rukun-rukunnya, tidak diterangkan waktu-waktunya. Semua ini diterangkan dalam hadits.
Diperintahkan kita shalat tapi tidak diterangkan tata caranya; yidak diterangkan rukun-rukunnya, tidak diterangkan waktu-waktunya. Semua ini diterangkan dalam hadits.
—Bayan tabdil, bayan nasakh, yaitu mengganti sesuatu hukum, atau menasakhkannya. Menaskh Al Qur’an dengan hadits boleh kalau hadits itu mutawatir, mayshur atau mustafidh.
Hukum yang merupakan produk hadits/sunnah yang tidak ditunjukan oleh al-Qur’an banyak sekali. Seperti larangan memadu perempuan dengan bibinya dari pihak ibu, haram memakan burung yang berkuku tajam, haram memakai cincin emas, dan kain sutra bagi laki-laki dan lain sebagainya.Wallahu a’lam.
—
Tidak ada komentar:
Posting Komentar